Langsung ke konten utama

SEJARAH AGRARIA



a. Pengertian Sejarah Agraria 
  Dalam KBBI agraria berartti urusan mengenai pertanian atau urusan kepemilikan tanah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata agre:(tanah)sebidang tanah atau lading, Agrarius:persawahan,perladangan,pertanian. Dalam bahasa inggris, Agrarian:tanah dan dihubungkan dengan usaha “pertanian”. Secara umum agraria berarti tanah atau  pertanian. Secara khusus:berarti tanah (meskipun mempunyai multitafsir) karena dapat digambarkan secara luas. Dapat disimpulkan bahwa Agraria adalah segala sesuatu hal yang berkaitan dengan tanah atau pertanian maupun berbagai aktivitas yang ada di atas tanah maupun di dalam tanah tersebut. Tanah merupakan suatu hal atau obyek yang sangat penting bagi setiap manusia. Permasalahan mengenai atau tanah tidak akan habis atau selesai sampai kapanpun, karena tanah sendiri merupakan sumber kehidupan atau untuk mencukupi kebutuhan manusia. Tanah sendiri layak untuk diperjuangkan karena tanah sendiri dapat diturunkan atau diwariskan kepada anak cucu kita kelak. Tanah sendiri menyangkut hak milik/kepemilikan/pengelolaan tanah oleh negara/pemilik tanah.


b.    Sejarah Agraria Dunia (Reformasi Agraria Dunia)
1.    Dalam sejarah agraria di Yunani Kuno terdapat redistribusi land (pembagian ulang tanah) dan fasilitas perkreditan maksudnya adalah membebaskan hektemor (petani) dari hutang dan membebaskan dari status sebagai budak pertanian.
2.    Dalam sejarah agraria di Roma Kuno, untuk mencegah pemberontakan yang terjadi di berbagai wilayah oleh rakyat kecil, pemerintahan Roma Kuno mengangkat rakyat kecil dengan cara redistribusi tanah-tanah milik umum untuk penetapan batas-batas maksimal harus diserahkan kepada negara kemudian dibagikan kepada rakyat kecil. Inti dari peraturan ini adalah bagaimana kesejahteraan rakyat dapat terbangun.
3.    Dalam sejarah agraria di Inggris, pemerintahan Inggris menetapkan peraturan Enclousure Movement, makna dari peraturan tersebut adalah pengkaplingan atau tanah disewakan jadi tanah milik individu dari tuan tanah karena tekanan pasar, tujuannya adalah untuk mengalihkan usahanya dari pertanian ke peternakan.
4.    Setelah terjadinya Revolusi Perancis system penguasaan tanah oleh feudal dihancurkan. Tanah dibagikan kepada para petani dan para budak dibebaskan.
5.    Pada tahun 1906-1911 di Russia, Stollpin reform mengeluarkan perintah untuk membebaskan para petani dari komunis-komunis. Sedangkan pada tahun 1917 komunis yang bersifat radikal mengatakan jika penguasaan terhadap tanah dilarang dan hak garap telah diatur.

c.     Agraria sebagai sumber penghidupan rakyat Indonesia
Persoalan mengenai tanah merupakan persoalan yang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan oleh para akademisi, sejarawan, ekonomi dan politisi serta pakar hukum. Bukan hanya merupakan soal hidup dan penghidupan manusia akan tetapi juga seringnya disalah pahami sehingga berujung konflik, sehingga sebagai rujukan mengenai agraria tetap relevan untuk diperbincangkan. Besarnya faktor ketergantungan manusia terhadap tanah menimbulkan seringnya menjadi obyek perebutan dan memunculkan konflik.

Komentar