a. Pengertian
Sejarah Agraria
Dalam
KBBI agraria berartti urusan mengenai pertanian atau urusan kepemilikan tanah. Dalam
bahasa Yunani berasal dari kata agre:(tanah)sebidang tanah atau lading,
Agrarius:persawahan,perladangan,pertanian. Dalam bahasa inggris, Agrarian:tanah
dan dihubungkan dengan usaha “pertanian”. Secara umum agraria berarti tanah
atau pertanian. Secara khusus:berarti
tanah (meskipun mempunyai multitafsir) karena dapat digambarkan secara luas.
Dapat disimpulkan bahwa Agraria adalah segala sesuatu hal yang berkaitan dengan
tanah atau pertanian maupun berbagai aktivitas yang ada di atas tanah maupun di
dalam tanah tersebut. Tanah merupakan suatu hal atau obyek yang sangat penting
bagi setiap manusia. Permasalahan mengenai atau tanah tidak akan habis atau
selesai sampai kapanpun, karena tanah sendiri merupakan sumber kehidupan atau
untuk mencukupi kebutuhan manusia. Tanah sendiri layak untuk diperjuangkan
karena tanah sendiri dapat diturunkan atau diwariskan kepada anak cucu kita kelak.
Tanah sendiri menyangkut hak milik/kepemilikan/pengelolaan tanah oleh
negara/pemilik tanah.
b. Sejarah
Agraria Dunia (Reformasi Agraria Dunia)
1. Dalam
sejarah agraria di Yunani Kuno terdapat redistribusi land (pembagian ulang
tanah) dan fasilitas perkreditan maksudnya adalah membebaskan hektemor (petani)
dari hutang dan membebaskan dari status sebagai budak pertanian.
2. Dalam
sejarah agraria di Roma Kuno, untuk mencegah pemberontakan yang terjadi di
berbagai wilayah oleh rakyat kecil, pemerintahan Roma Kuno mengangkat rakyat
kecil dengan cara redistribusi tanah-tanah milik umum untuk penetapan
batas-batas maksimal harus diserahkan kepada negara kemudian dibagikan kepada
rakyat kecil. Inti dari peraturan ini adalah bagaimana kesejahteraan rakyat dapat
terbangun.
3. Dalam
sejarah agraria di Inggris, pemerintahan Inggris menetapkan peraturan Enclousure Movement, makna dari
peraturan tersebut adalah pengkaplingan atau tanah disewakan jadi tanah milik individu
dari tuan tanah karena tekanan pasar, tujuannya adalah untuk mengalihkan
usahanya dari pertanian ke peternakan.
4. Setelah
terjadinya Revolusi Perancis system penguasaan tanah oleh feudal dihancurkan.
Tanah dibagikan kepada para petani dan para budak dibebaskan.
5. Pada
tahun 1906-1911 di Russia, Stollpin reform mengeluarkan perintah untuk
membebaskan para petani dari komunis-komunis. Sedangkan pada tahun 1917 komunis
yang bersifat radikal mengatakan jika penguasaan terhadap tanah dilarang dan
hak garap telah diatur.
c. Agraria
sebagai sumber penghidupan rakyat Indonesia
Persoalan
mengenai tanah merupakan persoalan yang tidak ada habisnya untuk
diperbincangkan oleh para akademisi, sejarawan, ekonomi dan politisi serta
pakar hukum. Bukan hanya merupakan soal hidup dan penghidupan manusia akan tetapi
juga seringnya disalah pahami sehingga berujung konflik, sehingga sebagai
rujukan mengenai agraria tetap relevan untuk diperbincangkan. Besarnya faktor
ketergantungan manusia terhadap tanah menimbulkan seringnya menjadi obyek
perebutan dan memunculkan konflik.
Komentar
Posting Komentar